Terbaru Perjanjian Kerjasama Integrasi Data antara Kominfo, BPJS, Kemenkes dan Dukcapil Kemendagri

- 7 Agustus 2021, 21:04 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kominfo dan Telkom untuk integrasi data dengan Dukcapil Kemendagri agar dapat memberikan pelayanan vaksinasi lebih baik.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kominfo dan Telkom untuk integrasi data dengan Dukcapil Kemendagri agar dapat memberikan pelayanan vaksinasi lebih baik. /dukcapil.kemendagri.go.id//

MALANG TERKINI – Aplikasi PeduliLindungi Kominfo, Smart Checking Kemenkes, PCare BPJS, Terintegrasi Dukcapil Kemendagri.

Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. dalam postingannya di akun Instagram @zudanarifofficial pada 7 Agustus 2021.

Mulai hari ini (6/8) aplikasi PeduliLindungi Kominfo, Smart Checking Kemenkes, Pcare BPJS, terintegrasi dengan data Dukcapil Kemendagri,” tulisnya.

Baca Juga: Rektor UIN Sunan Ampel Akui Sulit Hadapi Masyarakat Terkait Penegakan Prokes

Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, integrasi data yang dilakukan merupakan hasil dari penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dukcapil Kementerian dalam Negeri dengan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Kominfo dan Telkom.

Perjanjian Kerja Sama tersebut juga sesuai amanat UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 64 tentang Administrasi Kependudukan. Bahwa pelayanan publik harus menggunakan satu data tunggal berbasis Nomor Induk Kependudukan.

Dijelaskan bahwa integrasi data seperti KTP-el, NIK, dan KK dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik khususnya di sektor pelayanan vaksinasi Covid-19. Dukcapil tidak memberikan data namun hanya memberikan hak akses dalam melakukan verifikasi data.

Baca Juga: Menko Polhukam Minta Perguruan Tinggi Keagamaan Fasilitasi Kritik Masyarakat

Diketahui sebelumnya terdapat warga Bekasi bernama Wasit Ridwan yang gagal vaksin lantaran NIK digunakan oleh WNA bernama Lee In Wong. Informasi terkait, terdapat kesalahan pengisian data yang dilakukan oleh warga negara asing tersebut.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: KEMENDAGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah