Luncurkan OSS, Menteri Investasi Gandeng Kemenkeu

- 9 Agustus 2021, 12:50 WIB
Peluncuran sistem OSS
Peluncuran sistem OSS /Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

OSS dalam pelayanan izin usaha menengah dan tidak memiliki risiko yang tinggi akan langsung mendapatkan izin tanpa persyaratan.

Sementara untuk usaha yang tetap membutuhkan ketentuan khusus akan tetap diberikan syarat seperti jika memerlukan ketentuan analisis dampak lingkungan (Amdal).

Baca Juga: Wajib Tahu! Filosofi Logo ‘Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh’ Hingga Pedoman Peringatan HUT RI Ke-76

“Organisasi dari kementerian Investasi dan BKPM akan ditingkatkan sehingga kemampuannya dari sisi organisasi pelayanan dan sistem yang akan dibangun juga akan terus ditingkatkan,”

Ia berharap dengan adanya tren OSS ini betul-betul dapat memulihkan perekonomian Indonesia, menciptakan kesempatan kerja, dan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat.

“(OSS) Diharapkan betul-betul mengubah cara kita melayani masyarakat dan dunia usaha, dan bagaimana indonesia memperbaiki iklim investasi,” ujar Sri Mulyani.

“Teman-teman pengusaha adalah pahlawan devisa bagi negara, penciptaan lapangan pekerjaan tidak bisa hanya ditumpahkan pada  pemerintah, tetapi bagaimana interpreneurship harus dikembangkan,” sambung Bahlil.

Baca Juga: Hari Libur Tahun Baru Islam Diundur, Akan Jatuh pada Tanggal Ini, Ini Link Download Surat Keputusannya

Pengusaha diminta memperbanyak proyek sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah