Sudah Vaksin Tapi Sertifikat Vaksinasi Tak Kunjung Muncul, Ikuti Langkah Berikut Untuk Mengajukan Pengaduan

- 10 Agustus 2021, 15:05 WIB
Ilustrasi Sertifikat Vaksin
Ilustrasi Sertifikat Vaksin /Instagram.com/@pedulilindungi.id

MALANG TERKINI-Pemerintah mendorong dan mendukung proses vaksinasi untuk warga masyarakat yang dapat divaksin  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksinasi ini sudah dapat diberika kepada mereka mulai dari pelajar yang berusia 12 tahun hingga 17 tahun, ibu hamil, ibu menyusui, remaja, dan lansia yang mana mereka harus memenuhi syarat untuk dapat melakukan suntik vaksinasi.

Pemerintah juga menyediakan vaksin gratis untuk masyarakat yang ingin divaksin, ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat dan menekan angka penyebaran penularan Covid-19.

Baca Juga: Diduga Melakukan Penyuntikkan Vaksin Kosong, Seorang Nakes Jadi Tersangka

Bagi mereka yang sudah melakukan suntik vaksin dapat mengunduh sertifikat vaksinasi di laman Pedulilindungi.Cara untuk mendownload sertifikat vaksinasi adalah

1.Masuk ke laman pedulilindungi dengan KLIK DI SINI

2.Lihat di bagian atas layar yang bertuliskan ‘Sudah melakukan vaksinasi Covid-19? Cek sertifikat anda di sini’ klik kata di sini.

3.Isi kolom nama lengkap, NIK atau Nomor Paspor, tanggal lahir, tanggal vaksin, dan  jenis vaksin.

4.Isi Captcha ‘saya bukan robot’

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Instagram Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x