dr. Richard Lee Dipulangkan Polisi dengan Syarat Berikut

- 13 Agustus 2021, 13:19 WIB
dr. Richard Lee telah dibebaskan bersyarat dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Agustus 2021 malam hari
dr. Richard Lee telah dibebaskan bersyarat dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Agustus 2021 malam hari /Instagram/@dr.richard_lee

MALANG TERKINI-Richard Lee telah resmi bebas dan dipulangkan dari kantor Polda Metro Jaya dengan adanya syarat.

Pihak kepolisian memutuskan untuk tidak menahan dan segera membebaskan dr. Richard Lee setelah melakukan proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Richard Lee ditangkap polisi setelah melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab dr. Richard Lee Ditangkap, Karena Konflik dengan Kartika Putri?

Menurut laporan polisi, Richard Lee telah mengakses akun Instagram yang masih dalam status penyitaan dan mengunggah sebuah postingan yang menyatakan dirinya telah kembali ke media sosial.

Akun Instagram tersebut disita polisi sebagai barang bukti kasus pencemaran nama baik yang didakwakan kepada Richard Lee.

Pada Kamis, 12 Agustus malam hari, Polda Metro Jaya akhirnya mengambil keputusan untuk tidak menahan Richard Lee dan mempersilakannya pulang.

"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada Kamis, 12 Agustus 2021, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Dengan demikian, Richard Lee dibebaskan dengan syarat harus wajib melapor sesuai ketentuan Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x