dr. Richard Lee Dipulangkan Polisi dengan Syarat Berikut

- 13 Agustus 2021, 13:19 WIB
dr. Richard Lee telah dibebaskan bersyarat dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Agustus 2021 malam hari
dr. Richard Lee telah dibebaskan bersyarat dari Polda Metro Jaya pada Kamis, 12 Agustus 2021 malam hari /Instagram/@dr.richard_lee

Mendengar keputusan tersebut, Richard Lee mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang terlibat dalam kasus ini karena telah mengambil kebijakan untuk tidak menahan dirinya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan dr. Richard Lee hingga Muncul Petisi 'Selamatkan Penyelamat Kaum Wanita Indonesia'

Saya mengucapkan terima kasih yang banyak sekali untuk yang membantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya, bang Razman dan seluruh masyarakat Indonesia yang bantu doain saya. Istri saya juga luar biasa bantu saya,” ujar Richard Lee usai dibebaskan.

Sebelumnya, nama Richard Lee banyak diperbincangkan di media sosial usai beredarnya video penangkapan Richard Lee yang direkam dan dibagikan oleh istrinya, Reni Effendi.

Video Richard Lee yang tampak ditangkap secara paksa oleh polisi menuai kritik dari para warganet di Twitter.

Bahkan, sebuah petisi berjudul ‘Selamatkan tokoh penyelamat kaum wanita Indonesia’ dari para pendukung Richard Lee menjadi viral dan ditandatangani lebih dari 200 ribu orang dalam waktu sehari.

Di kalangan warganet, Richard Lee dikenal sebagai seorang Youtuber dan beauty influencer yang rutin meng-upload video berisi ulasan produk kecantikan dan mengajak penontonnya untuk berhati-hati terhadap merek skincare yang mengandung merkuri.

Kartika Putri ternyata pernah melakukan endorsement untuk salah satu produk skincare yang disebutkan Richard Lee.

Kartika Putri yang merasa tidak terima atas komentar Richard Lee melaporkan Richard ke polisi.

Baca Juga: Petisi Dukungan dr. Richard Lee Ditandatangani Ratusan Ribu Orang

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x