Pengalokasian DBH tersebut digunakan untuk membantu daerah dalam melaksanakan proses desentralisasi.
Baca Juga: Kabar Baik! Jokowi Ungkap BOR Mulai Menurun Hingga Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 1 angka 20 UU Nomor 33 Tahun 2004, degan tujuan memperbaiki keseimbangan vertikal antara pusat dengan daerah.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan potensi daerah penghasil dengan menggunakan dua prinsip yakni by origin dan by actual.
By origin adalah ketentuan bahwa daerah penghasil mendapatkan persentase yang lebih besar.
Sedangkan daerah lainnya dalam satu provinsi mendapatkan bagian/persentase berdasarkan pemerataan.
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan, Ini Alasannya
By actual merupakan ketentuan besaran DBH yang disalurkan ke daerah (baik daerah penghasil maupun yang mendapatkan pemerataan) didasarkan pada realisasi penerimaan negara (PNBP).***