MALANG TERKINI – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah keluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021.
Keputusan ini dikeluarkan untuk mengatur hubungan kerja di masa pandemi Covid-19, khususnya di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ida menegaskan bahwa Kepmenaker Nomor 104 Tahun 202 ini adalah respon Kemenaker terhadap dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kemnaker minta BBPLK Semarang tetap kreatif meski masih Pandemi
Pernyataan itu disampaikannya di Jakarta pada 16 Agustus 2021.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri juga menerangkan tentang Permenaker Nomor 104 Tahun 2021 ini.
“Dalam Kepmenaker tersebut, kita sampaikan acuan atau pedoman bagi pengusaha dan pekerja, yaitu pengusaha yang memberlakukan sistem kerja WFH tetap wajib membayar upah” Jelasnya.
Kepmenaker Nomor 104 Tahun 2021 ini mencakup beberapa hal mendasar dalam pemberlakuannya.
1. Kepmenaker ini mengatur tentang sistem kerja dari rumah/Work From Home (WFH). Dan sistem kerja di kantor/Work From Office (WFO).