Sampai dengan waktu yang kami sebutkan itu hingga tulisan ini diterbitkan, belum ada penjelasa dari pihak BKN terkait dengan hal ini.
Baca Juga: BKN Buka 21 Lowongan CPNS 2021 untuk Lulusan S1 atau Sarjana, Yuk Simak Formasinya!
Masa sanggah sendiri adalah waktu yang diberikan oleh BKN bagi para pelamar PNS untuk menyangah hasil seleksi dari tiap rangkaian seleksi yang diadakan.
Dalam masa sanggah, peseta seleksi diminta memberikan alasan dan melampirkan berkas pendukung alasan yang dimasukkan.
Dari sanggahan tersebut, panitia akan melakukan kroscek kembali pada ketentuan-keteentuan seleksi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Kroscek tersebut sekaligus melakukan komparasi dengan bukti sanggahan yang dibawa oleh peserta seleksi.
Inilah yang menjadi dasar peserta sanggah dapat dikatakan lulus atau tidak pada seleksi CPNS yang diikuti.***