MALANG TERKINI - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) umumkan perpanjangan PPKM dengan penurunan Level.
Jokowi mengatakan PPKM akan diperpanjang dari 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Namun berdasarkan data perkembangan penurunan kasus Covid-19, Jokowi ungkap penurunan level PPKM.
Penurunan level PPKM diakibatkan penurunan kasus konfirmasi Covid-19 yang mencapai 78% terhitung dari 15 Juli 2021.
Baca Juga: Menarik, Macam-macam Kerajinan Tangan Bisa Jadi Peluang Usaha di Masa PPKM
Lebih jauh, karena penurunan tingkat kesembuhan lebih tinggi dari kasus konfirmasi, Bet Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit juga hanya menjadi 33%.
Penurunan Level PPKM mulai diterapkan pada 24 Agustus 2021 dengan kualifikasi beberapa daerah di Jawa dan Bali.
Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainya sudah bisa berada pada level 3.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Begini Aturan Makan dan Minum di Tempat Umum di Kota Malang
Di Pulau Jawa penurunan level PPKM di level 4 terlihat dari 67 kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota.