Pada akhirnya Muhammad KAce dilaporkan polisi oleh sejumlah pihak termasuk MUI karena konten-konten video yang diunggah di Youtube dinilai menistakan agama dan menciptakan kontroversi serta bermuatan SARA.
Muhammad Kace sudah ditangkap pada Selasa, 24 Agustus 2021 di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat ini, sudah ada 20 video yang diblokir pihak kepolisian dari akun Youtube Muhammad Kace lantaran pernyataannya yang menimbulkan kegaduhan umat Islam.
“Tersangka dijerat pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016,”
Baca Juga: Biodata dan Profil Anggie Fricillia, Paskibraka Nasional 2021 Pengganti Kristina
“Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dana tau pasal 156 dan atau pasal 156 huruf a KUHPidana,” jelas Brigjen Asep Edi Suheri.
Muhammad Kace pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terjerat UU ITE. ***