Berkenalan dengan Ketentuan WLKP dari Kemnaker: Pengertian, Manfaat, Cara Daftar, Hingga Sanksinya

- 26 Agustus 2021, 08:03 WIB
WLKP adalah ketentuan pelaporan Ketenagakerjaan Perusahaan dan Usaha sosial dan sejenisnya.
WLKP adalah ketentuan pelaporan Ketenagakerjaan Perusahaan dan Usaha sosial dan sejenisnya. /Instagram/kemnaker

MALANG  TERKINI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tetapkan aturan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).

Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) adalah layanan ketenagakerjaan pada kemnaker.go.id yang berhubungan dengan informasi perusahaan.

Berdasarkan ketentuan Undang-undang, perusahaan diwajibkan untuk melaporkan tenaga kerja mereka pada pemerintah.

Baca Juga: Kemnaker minta BBPLK Semarang tetap kreatif meski masih Pandemi

Perusahaan yang diharuskan mendaftar WLKP adalah perusahaan yang mempekerjakan buruh dalam mendapatkan keuntungan.

Ketentuan WLKP bagian ini diatur berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, dan berlaku bagi swasta maupun perusahan milik negara.

Usaha sosial dan usaha lainnya juga diharuskan mendaftar WLKP dan diperlakukan sama dengan perusahaan jika mempekerjakan orang lain layaknya buruh perusahaan.

Ketentuan ini diatur berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981.  Selain itu, ketentuan ini juga didukung oleh Permenaker Nomor 4 Tahun 2019.

Keterangan ini disampaikan Kemnaker dalam Instagramnya @kemnaker pada 25 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah