BKN Sampaikan Prosedur Penjadwalan Ulang SKD CASN dan Ketentuan Vaksin untuk  Ibu Hamil

- 26 Agustus 2021, 17:07 WIB
Untuk penjadwalan ulang SKD CASN harus menghubungi instansi terkait.
Untuk penjadwalan ulang SKD CASN harus menghubungi instansi terkait. /Twitter/@BKNgoid/

Ketentuan ini hanya berlaku untuk perserta SKD CASN di Pulau Madura, Jawa, dan Bali sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan BKN Sebelumnya.

BKN juga memberikan klarifikasi lanjutan terkait ketentuan tidak boleh vaksin bagi ibu hamil di unggahan sebelumnya.

Klarifikasi ini muncul berdasarkan kebingungan yang disampaikan akun Twitter @rezaspn yang mengunggah screenshoot pertemuan virtual persiapan pelaksanan SKD CASN 2021.

Dalam slide yang ditampilkan oleh pembicara, terlihat keterangan yang tidak memperbolehkan vaksin untuk ibu hamil.

BKN mengatakan bahwa aturan tersebut bukan perkara boleh dan tidak, melainkan ada risiko yang akan diterima jika vaksin untuk ibu hamil tetap dilakukan.

Baca Juga: Link Download PDF Formasi CPNS dan PPPK (CASN) 2021 di Kabupaten Trenggalek, Lengkap Syarat Pendaftaran!

Risiko yang sama juga akan ditanggung oleh penyintas Covid-19 dan orang yang memiliki komorbid yang tidak boleh vaksin.

Selebihnya, mereka diminta untuk membawa surat keterangan dokter sebagai tanda bukti tidak bisa vaksin. Keterangan dokter tersebut harus diambil dari Rumah sakit pemerintah.

Namun jika memang diperkenankan  untuk vaksin, maka baik ibu hamil, penyintas Covid-19, maupun orang dengan komorbid tetap harus membawa surat keterangan dokter sebagai bukti vaksin.

Akun @rezaspn itu menuliskan bahwa ia hanya meneruskan pertanyaan masyarakat dari screenshoot  yang dikirimkan.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter/@BKNgoid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah