Cukup Bermodal KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Akun Baru di Kartu Prakerja Gelombang 19

- 28 Agustus 2021, 11:34 WIB
Simak syarat dan cara lengkap untuk daftar akun baru di Kartu Prakerja Gelombang 19.
Simak syarat dan cara lengkap untuk daftar akun baru di Kartu Prakerja Gelombang 19. /Tangkap layar prakerja.go.id

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Estimasi Penutupan Prakerja Gelombang 19, Buat Akun di prakerja.go.id Sebelum Ditutup

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Jika kamu telah memenuhi seluruh syarat tersebut, maka kamu diperbolehkan untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 18.

Siapkan KTP, alamat email, dan nomor HP kamu yang aktif sebelum mendaftar di laman Kartu Prakerja.

Berikut adalah langkah atau tutorial lengkap untuk daftar akun baru di Kartu Prakerja.

1. Kunjungi laman resmi Kartu Prakerja di prakerja.go.id.

2. Klik ‘Daftar Sekarang’ di sebelah kanan atas situs Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah