Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Kunjungi prakerja.go.id untuk Buat Akun dan Memperbaiki Data Diri

- 28 Agustus 2021, 11:42 WIB
Masuk di dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja   gelombang 19, penuhi syarat pendaftarannya dan lakukan beberapa car ini
Masuk di dashboard www.prakerja.go.id untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 19, penuhi syarat pendaftarannya dan lakukan beberapa car ini /Instagram @prakerja.go.id

MALANG TERKINI - Pihak Kartu Prakerja telah mengabarkan bahwa pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 19 dibuka mulai 26 Agustus 2021.

Oleh sebab itu bagi mereka yang tidak lolos gelombang sebelumnya bisa mendaftar kembali Kartu Prakerja gelombang 19 dengan cara memperbaiki data diri di dashboard resmi gelombang ini dan mengikuti tahap seleksi.

Selain itu bagi mereka yang belum memiliki akun di dashboard resmi tersebut bisa segera membuat akun di dalamnya dan mengikuti beberapa tahap selanjutnya.

Baca Juga: Cukup Bermodal KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Akun Baru di Kartu Prakerja Gelombang 19

Diketahui bahwa dashboard resmi Kartu Prakerja hanya ada di www.prakerja.go.id, oleh sebab itu pendaftar Kartu Prakerja gelombang 19 diminta untuk menggunakan tautan tersebut untuk melakukan pendaftaran dan mengikuti proses seleksi.

Untuk mengetahui cara daftar Kartu Prakerja gelombang 19, kunjungi sub bab ketiga artikel ini, sebelum itu pahami syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 19 berikut ini 

Syarat Daftar dan Beberapa Golongan yang Dilarang Daftar Kartu Prakerja 

Dilansir dari Kartu Prakerja pada 28 Agustus 2021, pendaftar Kartu Prakerja gelombang 19 hanya diperbolehkan bagi mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), oleh sebab itu pihak Kartu Prakerja akan mengeliminasi berkas milik Warga Negara Asing (WNA) yang mencoba untuk daftar.

Selain itu gelombang 19 ini tidak bebas diikuti oleh segala usia, sebab pemerintah menyampaikan bahwa program bantuan sosial ini hanya diperuntukkan bagi mereka yang berusia 18 tahun ke atas.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x