Baca Juga: Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 19? Segera Daftar di Prakerja.go.id Kuota Terbatas
Kartu Prakerja gelombang 19 ini terbuka bagi mereka yang sedang tidak menempuh pendidikan formal.
Program ini juga terbuka bagi mereka yang sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Nantinya, hanya ada maksimal dua NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam satu KK (Kartu Keluarga) yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Oleh sebab itu apabila dalam satu KK telah ada dua anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima Kartu Prakerja, anggota lain yang masih tergolong dalam KK tersebut sudah tidak mendapat kuota.
Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 19? Total Bantuan Rp3,5 juta Segera Login di Prakerja.go.id
Pihak Kartu Prakerja juga menyampaikan ada beberapa golongan yang dilarang untuk melakukan pendaftaran, diantaranya adalah:
1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia