MALANG TERKINI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Humas Polri sampaikan ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah.
Ancaman pidana bari maling Bansos itu dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pidana penyalahgunaan Bansos oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 terakit dengan Tindak Pidana Korupsi (Maling uang Rakyat).
Undang-Undang ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam ranah bahasan hukum yang sama.
Ancaman pidana penyalahgunaan Bansos ini disampaikan oleh Polri dalam unggahan Twitternya @DivHumas_Polri pada 29 Agustus 2021.
Undang-Undang ancaman pidana penyalahgunaan Bansos ini ditujukan kepada oknum pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memberikan atau menyalurkan Bansos.
Pidana tersebut tidak dapat tercabut sekalipun oknum pejabat tersebut mengembalikan kerugian negara.
Hanya saja, pengembalian kerugian negara merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengurangi tuntutan pidana.