MALANG TERKINI – Oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran menyelewengkan dana bansos.
Dana bansos yang seharusnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) malah lenyap dibawa oleh tersangka bernama Penny Tri Herdiani (28).
Menurut keterangan Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, oknum perempuan pendamping PKH tersebut dinyatakan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana bansos.
Baca Juga: Oknum Pendamping PKH Malang Jadi Tersangka Penyelewengan Bansos
Dilansir Malang Terkini dari Antara, total dana bansos yang diselewengkan oleh tersangka diperkirakan mencapai Rp430 juta.
“Uang dipergunakan untuk berobat orangtua, dan membeli barang-barang elektronik, untuk barang keperluan pribadi di rumah, motor untuk mobilitas sehari-hari,” beber Bagoes.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menyelewengkan dana bansos selama tahun 2017 sampai tahun 2020.
Tersangka menyelewengkan dana bansos tersebut dengan motif membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang harusnya diberikan kepada KPM.
Ada sebanyak 34 KPM yang kartunya dibawa oleh tersangka. Sementara, sebanyak 16 KKS tidak pernah diberikan kepada KPM, dan 17 KKS tidak ada di tempat atau meninggal dunia, dan 4 KKS hanya sebagian saja yang diberikan.