Pikiran Rakyat Media Network Resmikan Penggunaan Istilah ‘Maling Uang Rakyat’ untuk Para Koruptor

- 29 Agustus 2021, 16:33 WIB
Sikap Forum PimrendPRMN Ganti Istilah Korupsi dengan Garng, Maling, Rampok
Sikap Forum PimrendPRMN Ganti Istilah Korupsi dengan Garng, Maling, Rampok /Dok.Forum Pimed PRMN

MALANG TERKINI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengenalkan istilah baru untuk pelaku korupsi (maling uang rakyat).

Istilah baru tersebut dianggap pantas disematkan kepada para maling uang rakyat karena telah menjalani hukuman.

Bahkan, menurut Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, para rampok uang rakyat tersebut telah mendapat pelajaran berharga.

Baca Juga: Kenapa Lebih Baik Sebut ‘Pencuri’ untuk Pejabat yang Maling Uang Rakyat? Begini Penjelasan Quraish Shihab

Tidak hanya itu, para garong uang rakyat dikabarkan akan dimintai testimoni video untuk mengedukasi kepada masyarakat.

Atas wacana di atas, Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menyatakan sikap untuk tidak sepakat dan justru mengganti istilah koruptor menjadi ‘maling uang rakyat’.

Pernyataan sikap tersebut diungkapkan melalui postingan akun Instagram resmi @pikiranrakyat, Sabtu 29 Agustus 2021.

Pernyataan sikap yang diunggah tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan pimpinan redaksi (Pimred) se-Indonesia PRMN.

“Sikap ini didasari karena Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu,” tulis Pikiran Rakyat.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah