Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Malu Kalau Bahas Capres di Musim Pandemi, Apalagi Sampai Pasang Baliho
Demikian penjelasan mengenai pertanyaan berapa gaji Ketua KPK yang diterima setiap bulannya yang diungkapkan Febri Diansyah.***