Berapa Gaji Ketua KPK? Terima Ratusan Juta Setiap Bulannya

- 31 Agustus 2021, 08:44 WIB
Ilustrasi - Menjawab pertanyaan berapa gaji ketua KPK? Febri Diansyah jelaskan
Ilustrasi - Menjawab pertanyaan berapa gaji ketua KPK? Febri Diansyah jelaskan /Instagram/official.kpk

MALANG TERKINI - Masyarakat Indonesia baru-baru ini ramai dengan pemotongan gaji Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli sebesar 40 persen selama satu tahun.

Desas desus kabar jika pemotongan gaji Wakil Ketua KPK Lili Pintauli tetap menerima uang puluhan juta setiap bulannya.

Aktivis Anti-Korupsi Febri Diansyah dalam akun Twitter pribadinya mengungkapkan rasa penasaran masyarakat, berapa gaji ketua KPK?

Baca Juga: Dinasti Pemkab Probolinggo Terbongkar, Bupati Dua Periode dan Suami Ditangkap KPK

Dilansir Malang Terkini pada 30 Agustus 2021, Febri Diansyah mengungkapkan hitung-hitungan berapa gaji Ketua KPK atau uang yang diterima ketua KPK setiap bulannya.

Aturan mengenai gaji Ketua KPK tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015.

Peraturan tersebut juga mengatur tentang hak keuangan, kedudukan protokol, dan perlindungan keamanan pimpinan KPK.

Febri Diansyah mengungkapkan pada akun pribadinya penghasilan atau gaji Ketua KPK.

Ketua KPK total Rp123,9 juta

- Gaji Pokok Rp5.040.000

- Total Tunjangan Rp118.898.500

Wakil Ketua KPK total Rp112,5 juga

- Gaji Pokok Rp4.620.000

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan Suaminya Ditangkap KPK, Diduga Garong Uang Rakyat

- Total Tunjangan Rp107.921.250

Febri juga mengatakan jika besaran gaji atau uang yang diterima di atas belum termasuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Setidaknya ada 5 orang di puncak pimpinan KPK yang mendapatkan fasilitas gaji dan tunjangan yang besar sebagai lembaga pemberantas Korupsi di Indonesia.

Saat ini Ketua KPK dipegang oleh Komjen (Pol) Firli Bahuri dan dibantu dengan empat wakilnya yaitu Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.

Sebelumnya, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Malu Kalau Bahas Capres di Musim Pandemi, Apalagi Sampai Pasang Baliho

Demikian penjelasan mengenai pertanyaan berapa gaji Ketua KPK yang diterima setiap bulannya yang diungkapkan Febri Diansyah.***

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: Twitter Febri Diansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah