MALANG TERKINI – KTP adalah salah satu dokumen penting yang kerap digunakan untuk melakukan verifikasi data penting. Maraknya penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti banyak beredar kasus pendaftaran pinjol atau pinjaman online yang memakai KTP tanpa dikonfirmasi pemiliknya, untuk penipuan kepentingan jual beli dan sebagainya.
Kominfo, dalam hal ini lakukan tindakan untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP yaitu dengan memberikan watermark secara manual dengan tulisan tangan maupun secara digital.
Upaya tersebut dilakukan untuk mengurasi resiko penyalahgunaan hasil pindai KTP yang bukan menjadi urusan pemilik.
Baca Juga: Cukup Bermodal KTP, Inilah Syarat dan Cara Daftar Akun Baru di Kartu Prakerja Gelombang 19
Dilansir dari KemenKominfo melalui Instagram @kemenkominfo pada 31 Agustus 2021 resmi merilis sebuah langkah terhadap penyalahgunaan KTP dengan cara membuat watermark untuk Scan KTP.
Cara Membuat Watermark KTP
Menambahkan watermark pada scan KTP ditujukan untuk mengurangi terjadinya risiko penyalahhgunaan KTP. Berikut beberapa cara yang harus Anda lakukan.
- Siapkan foto KTP
- Buka aplikasi edit foto yang biasa Anda gunakan seperti Pics Art atau Instagram story. Bila tidak memiliki aplikasi bisa memberikan watermark dengan menggunakan kertas dan ditempelkan di KTP.