MALANG TERKINI – Tanda tangan tidak bisa terlepas dari kehidupan sehari-hari. Terlebih bila menggunakan tanda tangan elektronik selain lebih efisien, lebih ramah lingkungan, membuat dokumen terpercaya, lebih cepat, dan lebih aman dari tindakan siber tentunya.
Di Indonesia, pemakaian tanda tangan digital justru dibarengi dengan rancangan Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 5 sampai 12 tentang sistem pembuktian informasi dan dokumen.
Dilansir dari Kominfo, terdapat 6 penyelenggaran tanda tangan digital yang terdiri dari dua sisi yaitu non pemerintah atau korporasi seperti PrivyId, Digisign, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia, dan Vida. Sementara dari pemerintah terdapat Badan Siber dan Sandi Negara serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Baca Juga: Soal Pencitraan, Ganjar Pranowo Sebut Jadi Gubernur Harus Adaptif
Selain Tanda Tangan Elektronik (TTE), juga memiliki layanan lain diantaranya pengiriman elektronik tercatat, segel elektronik, otentikasi website, hingga penanda waktu yang terjamin aman serta bertanggung jawab.
PrivyId
Salah satu aplikasi digital yang terdaftar di KemKominfo yang memiliki otoritas seperti verifikasi, tanda tangan elektronik, menerima pendaftaran, hingga menerbitkan sertifikat. Keamanan data PrivyId juga terjamin dengan teknologi “asymmetric cyrptography”. Langkah-langkah membuat akun PrivyId diantaranya.
Baca Juga: Ditanya Tentang Keinginannya Nyapres, Jawaban Ganjar Pranowo Tak Terduga
- Buka website Privy.id