Kemenag Jelaskan Teknis Pengajuan Bantuan oleh Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam

- 2 September 2021, 13:48 WIB
Kemenag meminta agar Pengajuan bantuan dilakukan secara hati-hati.
Kemenag meminta agar Pengajuan bantuan dilakukan secara hati-hati. /pixabay/EmAji/

MALANG TERKINI – Kementerian Agama Republik Indonesia Kemenag terangkan tata cara pengajuan bantuan.

Cara pengajuan bantuan ini diterangkan pada Pesantren dan Pendidikan keagamaan Islam lain pada tahun anggaran 2021.

Pengajuan bantuan ini dapat dilakukan melalui tautan klik di sini.

Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 19? Total Bantuan Rp3,5 juta Segera Login di Prakerja.go.id

Adapun pengajuan bantuan tersebut di terdiri dari 15 kategori dan jauh ini, tersisa 12 bantuan yang masih bisa diajukan.

Pengajuan bantuan yang sudah ditutup tersebut adalah:

1. Bantuan Pendidikan Life Skill dan Pengembangan Ekonomi Pesantren.

2. Bantuan BOP Pendidikan Pesantren.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Anda Tidak Keluar? Perhatikan Kembali Alur ini

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah