Pustik Mahkamah Konstitusi Terangkan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi

- 6 September 2021, 14:14 WIB
Pemberian Gratifikasi di lingkungan MK dapat dilaporkan melalui UPG MK.
Pemberian Gratifikasi di lingkungan MK dapat dilaporkan melalui UPG MK. /pixabay/sajinka2

MALANG TERKINI – Gratifikasi merupakan bahasa lain dari hadiah yang diberikan seseorang untuk orang yang lainnya. Bisa berupa barang, pekerjaan, sampai dengan jasa.

Gratifikasi jika bicara dalam prinsip hadiah sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar karena memiliki banyak konteks, seperti menjadi bagian dari apresiasi.

Namun hadiah dapat disebut gratifikasi jika diberikan pada penyelenggara negara, hingga akhirnya istilah ini memiliki makna negatif.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Empat Orang Saksi atas Dugaan Gratifikasi di Pemkot Batu

Gratifikasi secara hukum merupakan sebuah pelanggaran karena dapat mempengaruhi kinerja dan kebijakan penyelenggara negara.

Gratifikasi biasanya diberikan berupa uang, pinjaman tanpa bunga, rabat, barang, komisi, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan lain-lain.

Gratifikasi disebut negatif karena sifat transaksi dalam jabatan dan berlawanan dengan tugas penyelenggara negara, menyebabkan adanya pengambilan keputusan yang tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional.

Khususnya pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi (Pustik MK), MK menerangkan cara pelaporan indikasi gratifikasi yang ada pada lembaganya.

Sebagaimana disiarkan Youtube Mahkamah Konstitusi RI, ada  8 langkah dalam penanganan gratifikasi.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah