Terlapor Pelecehan Seksual di KPI Pusat Laporkan Balik MS, Kuasa Hukum Sebut MS Langgar UU ITE

- 7 September 2021, 06:15 WIB
Korban pelecehan seksual di KPI Pusat dilaporkan balik oleh terlapor
Korban pelecehan seksual di KPI Pusat dilaporkan balik oleh terlapor /Wokandapix/PIXABAY/

MALANG TERKINI – Terlapor terduga pelaku kekerasan seksual dan perundungan di gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melaporkan balik

Melalui kuasa hukumnya, terlapor sebagai terduga pelaku melaporkan MS ke Polres Metro Jakarta Pusat karena menyebarkan identitas mereka, Senin 6 September 2021.

Sebelumnya, MS yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual di gedung KPI Pusat itu melaporkan terduga pelaku ke polisi.

Baca Juga: Saipul Jamil Tampil di TV, Ernest Prakasa Sindir KPI dan Stasiun Televisi: Bau Busuk Apa yang Menyengat Ini?

Namun, sampai saat ini belum ada kabar mengenai pemeriksaan oleh polisi terhadap kelima terduga pelaku yang telah dilaporkan.

Kelima terlapor itu adalah RM, MP, RT, EO, dan CL yang tak lain adalah rekan kerja se kantor di KPI Pusat bersama MS.

Terduga pelaku justru melaporkan balik MS kepada polisi karena dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Diungkapkan Tegar Putuhena sebagai kuasa hukum terlapor RT dan EO, dalam rilis pers yang dibuat oleh MS menyebut identitas pribadi mereka.

“Misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE,” ungkap Tegar dilansir Malang Terkini dari Antara.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x