MALANG TERKINI - Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan PPKM di berbagai wilayah Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Perpanjangan PPKM tersebut akan dilakukan terhitung hari Selasa, 7 September hingga Senin, 13 September 2021.
Hal itu disampaikan Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan melalui siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin malam, 6 September 2021.
Baca Juga: Malang Raya PPKM Level Berapa Sekarang? Ini Penjelasannya
Luhut juga menyampaikan bahwa situasi perkembangan Covid-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti.
Menurut Luhut, 25 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa dan Bali kini berkurang menjadi 11 daerah yang sebelumnya berjumlah 25 daerah.
Peningkatan yang signifikan ini terjadi pada level 2, di mana jumlah kota/kabupaten meningkat dari 27 daerah menjadi 43 daerah. Juga Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turun ke level 3.
Sementara Bali, Pemerintah masih butuh waktu satu minggu lagi untuk turun ke level 3 dari level 4, karena perawatan pasien di rumah sakit yang masih tinggi.
Selanjutnya, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang akan dilakukan Pemerintah dalam periode 7-13 September ini.
- Penyesuaian waktu makan atau dine in dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 13 September 2021, Malang Level Berapa?
- Akan dilakukan uji coba pembukaan 20 tempat wisata di kota dengan level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi platform PeduliLindungi.
- Kabupaten level 2 juga akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
"Kami akan melakukan uji coba protokol kesehatan dan PeduliLindungi untuk mal dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," ucap Luhut.
Luhut menuturkan bahwa pandemi telah mengajarkan untuk mencari titik keseimbangan antara gas dan rem. Keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan perekonomian harus disikapi secara teliti dan hati-hati.
"Dalam mengambil keputusan, pemerintah harus terus merujuk kepada data serta kepada ilmu pengetahuan dan teknologi terbaru," ujar Luhut.
Baca Juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri Selama PPKM yang Harus Kamu Tahu
"Eksekusinya juga dilakukan secara bertahap, bertingkat dan berlanjut, dan tidak ada yang kita kerjakan tidak terpadu," ujarnya lagi.***