MALANG TERKINI – Pemerintah melalui Kementerian Agama RI (Kemenag) resmi menghentikan buku nikah fisik dengan kartu nikah digital sejak Agustus 2021.
Inilah informasi cara buat kartu nikah digital bagi calon pengantin baru, lengkap link resmi dengan mengakses di laman Simkah.kemenag.go.id.
Cara daftar dan membuat kartu nikah digital cukup mudah, hanya perlu mengisi data diri di link resmi Kemenag.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dengan beredarnya hoaks kartu nikah yang mengatasnamakan dari Kemenag. Karena mulai Agustus 2021, pemerintah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik.
Selain itu, Kemenag juga menjelaskan bahwa kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah, dan pengantin akan tetap menerima buku nikah secara fisik.
Dilansir Malang Terkini dari akun resmi Kementerian Agama RI @kemenag_ri, berikut adalah cara mendapatkan kartu nikah digital untuk calon pengantin baru.
Baca Juga: Quotes Peringatan Hari Aksara Internasional 2021, Kumpulan Kata-Kata Keren Tentang Literasi
1. Mengisi formulir pendaftaran nikah melalui aplikasi Simkah Web di laman https://simkah.