Login Simkah.kemenag.go.id,  Lengkap: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital 2021 dan Dokumen yang Harus Dipers

- 7 September 2021, 21:06 WIB
Inilah cara membuat kartu nikah digital yang bisa dicetak secara online, login di simkah.kemenag.go.id, lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan
Inilah cara membuat kartu nikah digital yang bisa dicetak secara online, login di simkah.kemenag.go.id, lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan /pixabay/annazuc

  

MALANG TERKINI – Berikut ini informasi  cara mendapatkan kartu nikah digital bagi calon pengantin baru, lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum daftar menikah.

Selain itu, bagi calon pengantin baru harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti halnya poin pertama adalah  menyiapkan NIK atau nomor induk kependudukan calon suami, calon isteri, dan orang tua atau wali.

Cara daftar nikah juga semakin dipermudah, tinggal login di Simkah.kemenag.go.id, lalu mengisi data-data yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cara Buat Kartu  Nikah Digital Bagi Pengantin Baru, Akses di simkah.kemenag.go.id

Alur pendaftaran nikah online di laman resmi Kemenag yaitu memilih kecamatan serta jadwal menikah, selanjutnya mengisi formulir disertai bukti pendaftaran.

Dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kemenag, berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar nikah.

Menyiapkan NIK calon suami, NIK calon Isteri, dan NIK orang tua atau wali.

Baca Juga: Quotes  Peringatan Hari Aksara Internasional 2021, Kumpulan Kata-Kata Keren Tentang Literasi

Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar menikah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x