MALANG TERKINI – Berikut ini informasi cara mendapatkan kartu nikah digital bagi calon pengantin baru, lengkap dengan dokumen yang harus dipersiapkan sebelum daftar menikah.
Selain itu, bagi calon pengantin baru harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti halnya poin pertama adalah menyiapkan NIK atau nomor induk kependudukan calon suami, calon isteri, dan orang tua atau wali.
Cara daftar nikah juga semakin dipermudah, tinggal login di Simkah.kemenag.go.id, lalu mengisi data-data yang dibutuhkan.
Baca Juga: Cara Buat Kartu Nikah Digital Bagi Pengantin Baru, Akses di simkah.kemenag.go.id
Alur pendaftaran nikah online di laman resmi Kemenag yaitu memilih kecamatan serta jadwal menikah, selanjutnya mengisi formulir disertai bukti pendaftaran.
Dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kemenag, berikut ini dokumen yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar nikah.
Menyiapkan NIK calon suami, NIK calon Isteri, dan NIK orang tua atau wali.
Baca Juga: Quotes Peringatan Hari Aksara Internasional 2021, Kumpulan Kata-Kata Keren Tentang Literasi
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar menikah sebagai berikut.