Pegawai KPI Pusat yang Mengaku Bertahun-tahun Dibully dan Dilecehkan Kini Terancam Dijerat UU ITE

- 8 September 2021, 08:15 WIB
Ilustrai perundungan dan pelecehan yang menipa seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Ilustrai perundungan dan pelecehan yang menipa seorang anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. /Pixabay/kalh/

MALANG TERKINI - Sudah terjatuh tertimpa tangga pula, itulah gambaran yang kini dialami oleh MS terduga korban pelecehan dan bullying di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.

Pasalnya, terduga pelaku bullying dan pelecehan di KPI pusat tersebut berencana melaporkan balik terduga korban atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE sendiri adalah Undang-Undang yang dibuat untuk mengatur segala jenis transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.

Baca Juga: Bintang Emon Sebut Lingkaran Setan, Terduga Pelaku di KPI Pusat Laporkan Balik dengan Dalih UU ITE

Rencananya, laporan akan dibuat lantaran terduga korban menyebarkan informasi pribadi terduga pelaku saat rilis melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Dari hal tersebut, terduga pelaku merasa keberatan, karena yang mendapat imbas cyber bullying bukan hanya terduga pelaku melainkan keluarga bahkan anaknya juga.

Dilansir Malang Terkini dari situs berita Antara, Kuasa Hukum terduga pelaku RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan"Yang terjadi 'cyber bullying' baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," ujarnya.

Rencana laporan balik dari terduga pelaku kini menjadi perbincangan hangat di media sosial bahkan sempat menjadi trending topic Twitter.

Topik UU ITE telah di-tweet belasan ribu kali oleh pengguna Twitter Indonesia melalui akunnya pada selasa 7 September 2021 malam.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x