Mulai 9 September 2021, Pemutihan dan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Selama 3 Bulan

- 9 September 2021, 07:02 WIB
Pemprov Jatim adakan pemutihan dan insentif pajak selama 3 bulan
Pemprov Jatim adakan pemutihan dan insentif pajak selama 3 bulan /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO/

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga sudah meluncurkan Diskon Ramadan dan Diskon Corona dengan potongan PKB sebesar 15% untuk kendaraan roda dua serta potongan 5% untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Kunjungi Lapas Kelas 1 Tangerang, Mahfud MD: Atas Nama Pemerintah Turut Berduka Cita

Dilansir dari berbagai sumber, selain Jawa Timur bahkan terdapat beberapa daerah yang juga menggelar pemutihan kendaraan bermotor dengan syarat dan ketentuan berlaku seperti di Bandung Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Bali.

Sementara itu, untuk memanfaatkan program pemutihan dan insentif bisa dengan memanfaatkan titik layanan yang tersebar di Samsat setempat di seluruh Jawa Timur.

Alternatif lain pembayaran pemutihan dan insentif juga dapat dilakukan secara digital melalui Gopay, Linkaja, Pos Indonesia, Tokopedia, E-Samsat, hingga aplikasi SIGNAL.

Baca Juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kota Malang, Lengkap: Syarat dan Biaya

Selanjutnya sebagai upaya kelancaran akan kebijakan tersebut dapat mengkoordinasikan pelaksanaannya di seluruh Samsat Jawa Timur.***

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah