Akan tetapi, laporan tersebut ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya lantaran masih dalam proses penyelidikan.
Keputusan Polda Metro Jaya yang menolak laporan tersebut diapresiasi oleh ketua tim kuasa hukum terduga korban MS, Mehbob.
Menurut Mehbob, keputusan Polda Metro Jaya menandakan proses hukum perkara pelecehan seksual berjalan dengan adil.
“Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban,” ujar Mehbob.***