MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerapkan kewajiban dan larangan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Peraturan baru bagi PNS tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dilansir dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 15 September 2021, (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tersebut baru terbit pada 15 September 2021 setelah ditandatangani oleh Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Peraturan tersebut menjelaskan tentang beberapa hukuman disiplin bagi PNS yang tidak patuh aturan, ada beberapa jenis hukuman yang akan diterapkan.
Di dalamnya, ada beberapa peraturan yang ditetapkan, salah satunya terkait larangan PNS bersikap tidak netral dalam kampanye pemilu.
Dalam Pasal 5 huruf n PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dalam kampanye.
Baca Juga: Tak Pernah Sepi Peminat Setiap Tahunnya, Ini Besaran Gaji PNS Terbaru 2021
1. Bentuk Dukungan Atau Kampanye Pemilu yang Dilarang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil