Jokowi Bakal Pecat PNS Tak Netral Saat Kampanye Pemilu, Hukuman Sesuai PP No 94 Tahun 2021

- 18 September 2021, 11:00 WIB
Jokowi larang PNS ikut kampanye pemilu, bakal dipecat, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021
Jokowi larang PNS ikut kampanye pemilu, bakal dipecat, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 /Setkab.go.id

Ada berbagai macam bentuk dukungan atau kampanye yang tidak boleh dilakukan oleh PNS, yaitu menjadi peserta kampanye dan mengerahkan PNS lain, menjadi peserta kampanye sambil menggunakan fasilitas negara, memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk, serta membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Selain itu, PNS juga dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Jika PNS terciduk melakukan pelanggaran, akan dikenai hukuman sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI, dan Polri!

2. Tiga Jenis Hukuman untuk PNS Apabila Terbukti Melakukan Kampanye Pemilu

Dalam Pasal 7 PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebutkan bahwa ada tiga jenis hukuman yang diberikan kepada PNS apabila terciduk tidak netral dalam kampanye pemilu.

Berikut ini adalah rincian tiga jenis hukuman tersebut:

Jenis Hukum Ringan. Hukuman jenis ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga: Soal Jokowi Tolak 3 Periode, Rizal Ramli: Ngomong ke Kiri, Langkah ke Kanan

Jenis Hukuman Sedang. Hukuman jenis sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 % selama enam bulan, sebesar 25 % selama sembilan bulan, atau Sebesar 25 % selama dua belas bulan.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah