Rahmad menjelaskan jika penangkapan tersebut bermula dari laporan warga. Tempat tersebut memang kerap menjadi tempat mereka yang bermain game Higgs Domino Rp.
"Dan benar tempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana judi online dengan cara jual beli chip game higgs domino dan juga dijadikan tempat bermainnya judi online," kata Rahmad.
Baca Juga: 5 Manfaat Bermain Video Game Berdasarkan Ilmu Psikologi
Para pelaku yang berhasil diringkus tersebut langsung digelandang ke Polres Sabang untuk dimintai keterangan.
"Tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sabang guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Rahmad menambahkan, selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 18 Jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.***