MALANG TERKINI - Hingga kini ada banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal, hal itu menyebabkan tidak sedikit orang yang merasa dirugikan.
Oleh sebab itu, agar tidak mudah terjebak, masyarakat harus selalu waspada terhadap segala penawaran, dengan cara mencari tahu mana yang legal dan mana yang abal-abal.
Salah satu cara mudah untuk mengetahui pinjaman online terpercaya atau legal adalah dengan mengecek apakah telah terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Perusahaan Pinjaman Online 'Pinjol' yang Berizin OJK Lengkap dengan Link
Hal itu disebabkan karena setiap penyelenggara pinjol Indonesia wajib terdaftar di OJK.
Dilansir dari Indonesia baik, 27 September 2021, berikut ini adalah beberapa cara mudah untuk menghindari pinjol abal-abal:
1. Cek di Website OJK
Langkah pertama adalah membuka OJK di www.ojk.go.id lalu klik menu IKNB dan pilih Fintech yang terletak di kanan bawah.
2. Cek Melalui WhatsApp OJK