Cara Cek Daftar Perusahaan Pinjaman Online 'Pinjol' yang Berizin OJK Lengkap dengan Link

- 28 Juli 2021, 20:38 WIB
Cek daftar Perusahaan pinjaman online yang berizin OJK
Cek daftar Perusahaan pinjaman online yang berizin OJK /Dokumentasi/Otoritas Jasa Keuangan

MALANG TERKINI-Layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending sering digunakan sebagai alternatif masyarakat untuk meminjam sejumlah uang, namun perlu berhati-hati dalam menggunakan pinjol pasalnya banyak pinjol yang ilegal atau abal-abal.

“Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal.”Sebagaimana dilansir oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia yang diunggah pada Selasa 27 Juli 2021.

Untuk mengetahui daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin OJK KLIK DI SINI.

Baca Juga: 11 Perbedaan Pinjaman Online yang Legal Diawasi OJK dan Pinjol Ilegal

Atau menghubungi ke 157 dan dapat pula dengan mengirim email [email protected]

Penting diketahui perbedaan pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal atau abal abal, agar tidak terjebak dan terjerumus dalam pinjaman online yang ilegal :

1. Pinjol Legal terdaftar dan diawasi OJK, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi

2. Pinjol legal mempunyai identitas pengurusan dan alamat kantor yang jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak ada identitas pengurusan dan alamat kantor yang jelas.

Baca Juga: Modus Penipuan Baru dan Saran OJK Jika Bermasalah dengan Pinjol Ilegal

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x