MALANG TERKINI – Ustadz Adi Hidayat sebut agama sebagai spirit dalam berbangsa dan bernegara.
Ia menerangkan bahwa inilah alasan negara melindungi hak-hak warga negara untuk memeluk keyakinannya masing-masing, sesuai dengan Pasal 29 Ayat 2.
“Negara kita ini bukan negara agama, awas, tapi agama adalah spirit dalam berbangsa dan bernegara,” terang Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Sebut Sholatnya Dua Orang Ini akan Sia-sia dan Sebabkan Masuk Neraka Jahanam
Spirit agama ini tertuang dalam dasar negara Pancasila yang telah terbentuk dari konsensus para pendiri bangsa.
Pasal 29 ayat 1 menegaskan bahwa negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Untuk itulah kata Ustadz Adi Hidayat, paham-paham yang anti agama dan memisahkan negara dengan agama sejatinya bertentangan dengan undang-undang.
Penjelasan ini disampaikan dalam dalam Youtube Adi Hidayat Official yang diunggah pada 30 September 2021.
Paham-paham bertentangan tersebut adalah liberalisme, Komunisme, termasuk sekularisme dan pluralisme agama.