Kabar Gembira untuk Penyintas Covid 19, Kini Bisa Divaksin Satu Bulan Setelah Negatif

- 2 Oktober 2021, 19:55 WIB
ilustrasi vaksin covid 19 untuk penyintas virus corona
ilustrasi vaksin covid 19 untuk penyintas virus corona /PIXABAY/ ronstik

MALANG TERKINI – Kabar gembira bagi penyintas Covid 19, kini vaksin sudah bisa diberikan pada penyintas Covid 19 setelah satu bulan dan tiga bulan.

Dikutip dari akun Instagram kemenkes_ri, vaksin bisa diberikan pada penyintas Covid 19 satu bulan dan tiga bulan pasca dinyatakan sembuh dan hasil pemeriksaan swab negatif Covid 19.

Sebelumnya menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI, penyintas Covid 19 boleh divaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Baca Juga: Berbincang di Podcast Deddy Corbuzier, Irjen Fadil Imran: Saya Kapolda Corona

Ketentuan baru ini merupakan hasil kajian rekomendasi terbaru dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), yang mana hasil dari kajian ini merupakan penyesuaian dengan perkembangan Covid 19, terutama pada aspek efikasi dan keamanan.

“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran Covid 19” kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu dilansir Malang Terkini dari laman Sehatnegeriku pada Kamis, 30 September 2021.

Perbedaan waktu pemberian vaksin ini, tergantung pada tingkat keparahan penyakit.

Bagi pasien dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, maka bisa melakukan vaksinasi satu bulan setelah sembuh dan dinyatakan hasil swab negatif.

Sedangkan dengan pasien dengan keparahan penyakit berat sampai kritis, maka vaksinasi bisa dilakukan setelah tiga bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Satgas Covid-19 covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah