Sejauh ini pemerintah provinsi Bali telah menyiapkan tiga aturan terpisah yang dapat diterapkan saat menerima wisatawan internasional, yakni:
- Memberi izin akses turis ke seluruh pulau, jika potensi penularan COVID-19 terkendali dengan baik.
- Mengizinkan wisatawan untuk mengakses kawasan zona hijau yang ditentukan saja, jika kasus COVID-19 mulai melonjak.
- Membatasi kebebasan bergerak wisatawan di kawasan zona hijau, jika infeksi COVID-19 terus melonjak.
Meskipun begitu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, Sandiaga Uno menyatakan bahwa pembukaan wisata Bali perlu dilakukan dengan hati-hati.***