Baca Juga: Anies Baswedan Selama Ini Kebal dari KPK? Novel Baswedan Beri Klarifikasi
Ke depan, Jakarta juga akan terus berkembang menjadi kota yang semakin hijau dengan menggerakkan sektor swasta menuju arah yang sama yakni menuju kota yang lebih hijau.
Sebelumnya, pemerintah telah merampungkan Undang-Undang (UU) IKN dan menyerahkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menterian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, UU IKN terdiri dari 34 pasal dan 9 bab di dalamnya.
Ia menjelaskan, isi di dalam UU ini antara lain menyangkut visi dari ibukota negara. Termasuk bentuk pengorganisasian, pengelolaan, dan tahapan lembanganya,
"Sampai tahap pemindahannya dan bagaimana pembiayaannya," ujarnya.
Jadi dengan diundangkannya UU IKN ini kata Suharso Monoarfa, kalau memang berhasil diundangkan di DPR, dirinya berharap, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyusun dan memastikan detail rencana yang memang sudah tersedia.
Baca Juga: Update Kondisi Tukul Arwana Terbaru, Ucie Sucita: Aku Bahkan Sempat Titip Pesan
Suharso menyebutkan bahwa pembangunan IKN ini bukan pembangunan yang dilaksanakan dalam waktu yang dekat.
"Katakanlah empat atau tiga tahun dua tahun tapi kita lajukan secara bertahap," tuturnya.