Masih Pandemi, Menag Larang Kegiatan Arak-arakan pada Perayaan Maulid Nabi

- 10 Oktober 2021, 07:30 WIB
Ilustras: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas larang pawai Maulid Nabi 2021
Ilustras: Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas larang pawai Maulid Nabi 2021 /ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

Baca Juga: Sambut Maulid Nabi 2021 dengan Kumpulan Link Twibbon Peringati Hari Kelahiran Rasulullah, Download Gratis

Sementara bagi masyarakat yang berada di wilayah yang masih level 3 dan 4 masih harus merayakan Maulid Nabi tahun ini dengan cara daring. 

Pada pedomannya sendiri, sampai saat ini yang merayakan hari besar keagamaan perlu melakukannya di ruang terbuka dengan kapasitas 50 persen. 

Selain itu perlu adanya petugas yang mengontrol protokol kesehatan atau prokes. Mulai dari memantau masyakarat mengenakan masker, mengecek suhu, sampai mengecek PeduliLindungi. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah