Gratis! Ini Syarat dan Link Daftar Sertifikasi Halal Kemenag bagi UMK

- 17 September 2021, 06:11 WIB
Syarat dan link daftar program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kemenag RI bagi pelaku UMK.
Syarat dan link daftar program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Kemenag RI bagi pelaku UMK. /mohamed_hassan/pixabay/

MALANG TERKINI - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada Rabu, 8 September 2021.

Program sertifikasi halal ini dibuat khusus untuk membantu para pelaku Usaha Mikro dan Kecil atau UMK.

Tanpa perlu mengeluarkan biaya alias gratis, simak syarat dan cara daftar program Sehati agar produkmu bisa memperoleh sertifikat halal.

Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha dalam Negeri, Ini Persyaratannya

Program Sehati pertama kali diluncurkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Program tersebut bertujuan untuk membangkitkan semangat para pelaku UMK agar bisa bangkit dari keterpurukan akibat pandemi.

Sesuai namanya, program Sehati memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK.

“Program Sehati ditujukan kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK), karena sebagian besar belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global,” ujar Menag Yaqut, dikutip dari laman Kemenag RI.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Gratis Dosis 1 Astrazeneca untuk Umum Wilayah Malang, 18 dan 19 September 2021

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah