Libur Maulid Nabi Muhammad, ASN Dilarang Bepergian dan Cuti

- 13 Oktober 2021, 21:02 WIB
Larangan Berpergian dan Cuti Bagi PNS ASN
Larangan Berpergian dan Cuti Bagi PNS ASN /Instagram/@kemenpanrb

MALANG TERKINI – Tanggal 19 Oktober 2021 merupakan hari peringatan  Maulid Nabi Muhammad SAW.

Namun, pemerintah menggeser peringatan hari libur  Maulid Nabi Muhammad menjadi tanggal 20 Oktober 2021.

Tujuan pemerintah menggeser peringatan hari libur Maulid Nabi Muhammad sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid 19.

Baca Juga: Update! Hasil Seleksi Kompetensi I Bagi Pendaftar Guru ASN-PPPK 2021, Banyak Formasi Kosong

Kini, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui instagram resminya, mengeluarkan larangan kepada pegawai aparatur sipil negara untuk cuti dan bepergian saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Larangan cuti dan bepergian untuk ASN pada libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 18-22 Oktober 2021, melalui edaran Menteri PAN-RB Nomor 12 Tahun 2021.

19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, libur peringatannya adalah pada 20 Oktober 2021. berdasarkan SE Menteri PAN-RB Nomor 13/2021 ASN dilarang bepergian dan cuti selama 18-22 Oktober 2021” dikutip dari Instagram Kemenpan RB

Sanksi juga bisa diterima oleh ASN yang melanggar aturan cuti dan bepergian selama hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW ini pada masa pandemi ini.

Pejabat pembina kepegawaian diminta untuk memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melakukan pelanggaran.

Dengan cara melaporkan pelaksanaan surat edaran kepada Menteri PAN-RB melalui link https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Dikutip dari menpan.go.ig Namun, ada pengecualian bagi ASN yang harus melaksanakan tugas kedinasan (WFO), tetapi tetap harus berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rincian Lengkap Formasi ASN (CPNS dan PPPK) 2021 yang Dibutuhkan Kabupaten Jombang, Jawa Timur

Bagi ASN yang melakukan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian ini juga berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat dan perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi.

Pembatasan kegiatan keluar daerah bagi ASN ini berlaku selama, sebelum, dan sesudah hari libur peringatan Maulid Nabi.

Pada surat edaran tersebut juga mengatur terkait cuti bagi pegawai ASN. ASN dilarang mengajukan cuti selama, sebelum, dan sesudah hari libur peringatan Maulid Nabi pada minggu yang sama dengan hari libur nasional tersebut.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah