Pemerintah Buka Penerbangan Internasional ke Bali untuk 19 Negara, Begini Syarat Perjalanannya

- 16 Oktober 2021, 06:25 WIB
Penerbangan internasional itu dibuka untuk 19 negara yang dipilih berdasarkan penilaian WHO
Penerbangan internasional itu dibuka untuk 19 negara yang dipilih berdasarkan penilaian WHO /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) umumkan buka Penerbangan Internasional ke Bali.

Penerbangan internasional itu dibuka untuk 19 negara yang dipilih berdasarkan penilaian WHO dengan angka positivity rate kasus covid-19 yang rendah.

Negara-negara tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Tiongkok, India, dan Jepang.

Baca Juga: Thailand Berencana Tunjuk Lisa BLACKPINK Jadi Duta Pariwisata

Selain itu, ada juga Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Pemerintah membuka penerbangan internasional ke bali dengan menentukan beberapa syarat protokol kesehatan:

Syarat penerbangan tersebut adalah:

1. Wisatawan memiliki bukti vaksinasi dosis lengkap berbahasa inggris minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

2. Wisatawan melampirkan hasil RT-PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x