Universitas Brawijaya Resmi Jadi PTN Badan Hukum, EM UB: Berita Duka Bagi Mahasiswanya

- 27 Oktober 2021, 16:43 WIB
UB Resmi Jadi PTNBH, berikut komentar Eksekutif mahasiswa
UB Resmi Jadi PTNBH, berikut komentar Eksekutif mahasiswa /Tangkapan layar Saluran Youtube Universitas Brawijaya

MALANG TERKINI – Universitas Brawijaya (UB) secara resmi berubah menjadi PTNBH.

Perubahan UB jadi PTNBH atau Perguruan Tinggi Berbadan Hukum telah sah ditandatangani oleh Presiden Indonesia.

Pengesahan UB menjadi PTNBH melalui Peraturan Pemerintah Indonesia No. 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Berbadan Hukum Universitas Brawijaya.

Baca Juga: Keren, Mahasiswa UB Malang Teliti Kulit Apel untuk Hambat Pertumbuhan Covid-19

PP tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2021 oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.

Lantas apakah yang dimaksud dengan PTNBH? Dan mengapa Eksekutif Mahasiswa Brawijaya tidak sependapat dengan perubahan itu?

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum atau PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom.

PTN-BH berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Adapun empat perguruan tinggi di Indonesia yang pertama kali berstatus BHMN adalah UI, UGM, IPB, dan ITB. Pada 2012, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, BHMN diputuskan berubah penamaan menjadi PTN-BH.

Namun Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya tidak setuju dengan adanya perubahan tersebut.

Mereka menganggap perubahan status Universitas Brawijaya Perguruan Tinggi Berbadan Hukum dianggap akan merugikan mahasiswa.

Baca Juga: Profesor UB: Pemerintah Sudah Berada di Posisi yang Benar untuk Menyelamatkan Pengangguran

Sebagaimana dikutip Malang Terkini dari akun resmi Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya 2021 @EM_UBOfficial pada 26 Oktober 2021.

Artinya, status kontroversial, PTN-BH, yang selama ini kita tolak bersama secara resmi telah sah. Dengan disahkannya PTN-BH tersebut menandakan bahwa hari ini jalan menyambut komersialisasi dan liberalisasi perguruan tinggi negeri mulai  terbuka.”

Di dalam unggahan tersebut juga menunjukkan sebuah poster “Turut Berduka Cita atas berubahnya UB menjadi PTNBH”

Mereka meragukan bahwa rektorat apakah berani jamin tidak ada kenaikan UKT/IP

Tak hanya itu, EM UB juga membagikan cuitan

[BERITA DUKA CITA BAGI MAHASISWA BRAWIJAYA] Pada 28 oktober 2021, Peraturan Pemerintah Indonesia No. 108 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Brawijaya telah sah ditandatangani oleh Presiden Indonesia.” ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Twitter/@EM_UBOfficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah