Perbedaan PPPK, PNS, dan ASN, Ini Penjelasan Lengkapnya

- 27 Oktober 2021, 20:02 WIB
ILUSTRASI: perbedaan antara PPPK, ASN dan PNS
ILUSTRASI: perbedaan antara PPPK, ASN dan PNS /ANTARA/ARIF FIRMANSYAH

MALANG TERKINI – PPPK, PNS dan ASN memiliki persamaan dan perbedaannya. Dalam artikel ini akan diulas tentang ketiganya. 

Sekarang ini pemerintah membuka penerimaan PPPK dan PNS, kita perlu tahu apa saja persamaan dan perbedaan PPPK, PNS dan ASN. 

PPPK, PNS dan ASN tidak asing lagi di telinga kita terutama para pencari kerja yang sekarang ini menjaring banyak informasi tentang penerimaannya. 

Baca Juga: Perbedaan PPPK Non Guru dan CPNS Mulai Masa Kerja, Hak sampai Tunjangan

Seperti dikulik dari Jaya Gulo di Channel Youtube Jadi PNS, 27 Oktober 2020 dijelaskan perbedaan antara ASN, PNS dan PPPK. 

Dijelaskan ASN singkatan dari Aparatur Sipil Negara, PNS singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, dan PPPK singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Menurut peraturan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ASN adalah profesi atau pekerjaan bagi PNS dan PPPK yang bekerja di Instansi pemerintahan.  Jadi ASN itu adalah pekerjaannya, dalam artian disaat mereka diterima di instansi pemerintahan maka mereka menjadi ASN di wilayah kerja tersebut. 

Sekarang kita membahas perbedaan dari PNS dan PPPK.

1. Perbedaan masa jabatan

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x