MALANG TERKINI - Belakangan ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membuat heboh masyarakat lantaran aturan baru yang dibuat.
Aturan baru tersebut adalah jika melakukan perjalanan darat sejauh 250 kilo meter wajib menunjukkan hasil tes PCR.
Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah dalam rangka mencegah lonjakan penularan virus Covid-19.
Baca Juga: Jokowi Minta Harga Tes PCR Berkisar Rp450.000 hingga Rp550.000, Ini Tanggapan dr. Tirta
Namun aturan baru tersebut akhirnya direvisi lantaran mendapat penolakan keras dari masyarakat umum.
Dilansir Malang Terkini dari laman resmi Kemenhub pada Rabu, 3 November 2021 aturan tentang wajib PCR saat perjalanan darat tak lagi ada.
Pemerintah melalui Kemenhub mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 94 Tahun 2021.
Baca Juga: 7 Alasan Mengapa Kunyit Berkhasiat Dikonsumsi Saat Haid, Ternyata Ini Kandungannya
Aturan baru tersebut berkaitan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.