Setelah dicermati, aturan tentang wajib PCR saat perjalanan darat menggunakan mobil pribadi maupun umum untuk jarak 250 KM itu sudah tidak ada lagi.
Masyarakat yang melakukan perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 KM atau kurang lebih 4 jam tidak diwajibkan tes PCR.
Namun demikian, dalam Surat Edaran Kemenhub tersebut tertulis aturan dengan bunyi yang berbeda.
Ketentuan terbaru bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif Rapit Tes Antigen.
Sampel yang diambil dalam Rapit Tes Antigen tersebut tidak boleh lebih dari 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan jauh di wilayah Pulau Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali, baik untuk perseorangan maupun menggunakan kendaraan umum.
Baca Juga: THE MEDIUM di Sidoarjo Hari Ini: Sinopsis, Jadwal Tayang dan Harga Tiket
Tidak hanya hasil negatif Rapit Tes Antigen, tapi juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis satu.
Sertifikat vaksin Covid-19 harus ditunjukkan agar dapat melanjutkan perjalanan darat selama PPKM.***