Berkendara 250 KM Wajib PCR atau Antigen Sudah Tak Berlaku, Kemenhub Revisi Aturan Baru

- 3 November 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi Test PCR yang diwajibkan untuk perjalanan darat lebih dari 250 kilo meter dibatalkan.
Ilustrasi Test PCR yang diwajibkan untuk perjalanan darat lebih dari 250 kilo meter dibatalkan. /Adiwinata Solihin/ANTARA FOTO

Setelah dicermati, aturan tentang wajib PCR saat perjalanan darat menggunakan mobil pribadi maupun umum untuk jarak 250 KM itu sudah tidak ada lagi.

Masyarakat yang melakukan perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 KM atau kurang lebih 4 jam tidak diwajibkan tes PCR.

Baca Juga: Yang harus Dilakukan Saat Orang Berbicara kepada Kita, Kunci Jawaban Tema 4 Kelas 3 Halaman 83 dan 84

Namun demikian, dalam Surat Edaran Kemenhub tersebut tertulis aturan dengan bunyi yang berbeda.

Ketentuan terbaru bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat jarak jauh wajib menunjukkan hasil negatif Rapit Tes Antigen.

Sampel yang diambil dalam Rapit Tes Antigen tersebut tidak boleh lebih dari 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan jauh di wilayah Pulau Jawa-Bali serta luar Jawa-Bali, baik untuk perseorangan maupun menggunakan kendaraan umum.

Baca Juga: THE MEDIUM di Sidoarjo Hari Ini: Sinopsis, Jadwal Tayang dan Harga Tiket

Tidak hanya hasil negatif Rapit Tes Antigen, tapi juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis satu.

Sertifikat vaksin Covid-19 harus ditunjukkan agar dapat melanjutkan perjalanan darat selama PPKM.***

Halaman:

Editor: Muhammad Isnan

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah