Pihak OVO Visionet Internasional Angkat Bicara Terkait Berita Pencabutan Izin Usaha Oleh OJK

- 10 November 2021, 12:37 WIB
Pencabutan izin usaha oleh OJK yang dimaksud adalah terhadap perusahaan multifinance bernama OVO Finance Indonesia alias OFI.
Pencabutan izin usaha oleh OJK yang dimaksud adalah terhadap perusahaan multifinance bernama OVO Finance Indonesia alias OFI. /twitter.com/@OJK Indonesia/

 

MALANG TERKINI – Akhirnya pihak OVO Visionet Internasional angkat bicara mengenai kabar dicabutnya izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kabar ini tentu mengejutkan berbagai pihak, mengingat banyak rakyat Indonesia yang memakai OVO sebagai salah satu dompet digital.

Sadar bahwa berita tersebut akan mengejutkan atau membuat gaduh publik, tak lama kemudian pihak OVO Visionet International memberi klarifikasi.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal Yogyakarta Digerebek Polisi, Begini Cara Cek Pinjaman Online Abal-abal di OJK

Bahwa OVO yang dimaksud bukanlah dompet digital yang saat ini banyak dipakai oleh berbagai kalangan di Indonesia sebagai alat tukar elektronik.

Pencabutan izin usaha oleh OJK yang dimaksud adalah terhadap perusahaan multifinance bernama OVO Finance Indonesia alias OFI.

OFI sendiri merupakan sebuah perusahaan pembiayaan, sedangkan OVO merupakan penyelenggara uang elektronik yang secara  resmi berada di bawah naungan Bank Indonesia.

Baca Juga: Lagu ‘Butter’ BTS Dinobatkan Sebagai ‘Top Song of 2021’ Oleh JoyNews24

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x