Kantor Pinjol Ilegal Yogyakarta Digerebek Polisi, Begini Cara Cek Pinjaman Online Abal-abal di OJK

- 15 Oktober 2021, 16:42 WIB
Kantor pinjol Ilegal Yogyakarta digerebek polisi, begini cara cek pinjaman online abal-abal di OJK
Kantor pinjol Ilegal Yogyakarta digerebek polisi, begini cara cek pinjaman online abal-abal di OJK /Pixabay/mohamed Hassan

MALANG TERKINI - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal Yogyakarta digerebek polisi (Kamis 14 Oktober 2021), dan terdapat sekitar 89 orang yang diamankan bersama dengan 105 komputer dan 105 ponsel.

Puluhan orang yang ditangkap itu merupakan kolektor lebih dari 23 aplikasi pinjol, namun hanya ada satu aplikasi yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol. Arif Rahman mengatakan bahwa penangkapan tersebut diawali dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban di Jawa Barat.

Baca Juga: Cara Menghindari Pinjol Abal-abal, Cek yang Terdaftar di OJK

"Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," kata Arif di Bandung, Jawa Barat, Jumat 15 Oktober 2021, dikutip dari Antara.

1. Cara Cek Pinjol Abal-abal

Ada banyak pinjol abal-abal yang memakan tidak sedikit korban. Untuk menghindari terjebak penipuan di dalamnya, cek dengan menggunakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

OJK adalah lembaga pengawas industri jasa keuangan yang melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, serta mampu mewujudkan perekonomian yang berdaya saing global.

Baca Juga: Daftar 107 Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK 2021 per 8 September

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: OJK Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah